Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya atas permintaan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
Dasarnya adalah pemerintah sudah pernah memberikan diskresi dengan mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun menjadi PNS.
Kebijakan itu diambil pemerintah saat periode pertama Presiden Joko Widodo.
Dengan dasar itulah menurut Fikri, pemerintah harus adil memperlakukan anak bangsa.
"Guru-guru honorer usia di atas 35 tahun mengusulkan diangkat PNS tanpa tes karena ada yurisprudensi. Tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat PTT dengan Keppres diangkat PNS tanpa tes karena pengabdian. Kami mendukung itu biar adil," kata Fikri kepada JPNN.com, Kamis (14/1).
Dari kejadian tenaga kesehatan yang diangkat PNS walaupun usia di atas 35 tahun, membuktikan pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan diskresi.
Keppres merupakan hak prerogatif presiden dan tidak butuh pembahasan lama seperti revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini tinggal kemauan presiden saja, apa mau bersikap adil kepada anak bangsa. Guru honorer juga masa pengabdiannya tidak bisa dikecilkan apalagi masa pandemi ini semua jadi tahu betapa berat beban guru itu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat