Bidan PTT Usia Lebih 35 Tahun Tolak jadi PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Forum Bidan PTT Indonesia mengadukan nasibnya ke Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI).
Delegasi yang dipimpin Bidan Zubaedah ini membawa serta pengurus Forum Bidan PTT dari berbagai provinsi.
Antara lain Yani Rustiani (Jabar), Dewi Anggriani (Bengkulu), A Diana Ayu Mattotorang (Gowa Sulsel), Tri Resmiyati (DIY), Dwining rosowati (Jatim), Aliyah (Banten), Astaria dan Yeni Mardianti (Aceh), Sulistiawati (Jateng), Sri musrifainah (Bangkalan Madura).
Mereka menilai, pemerintah bertindak diskriminatif dalam melakukan pengangkatan CPNS dari tenaga kesehatan Kemenkes.
"Kami minta presiden memenuhi janji politiknya. Bidan desa yang berjuang tidak hanya di bawah 35 tahun. Kami yang berusia di atas 35 tahun justru sudah mengabdi lebih lama, di mana penghargaan pemerintah kepada kami," kata Zubaedah saat audiensi dengan Ketua Umum IBI Dr Emi Nurjasmin M.Kes, Jumat (17/3).
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah yang menurut mereka sangat diskriminatif tersebut menimbulkan keresahan.
Berdasarkan hasil pengumuman bidan PTT pusat menjadi CPNS pada 21 Februari 2017, ternyata penerimaan tetap mengacu pada mereka yang berusia di bawah 35 tahun.
Sejumlah 4.226 bidan PTT, dokter umum dan Drg pusat yang berusia 35 tahun ke atas direncanakan dijadikan aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Forum Bidan PTT Indonesia mengadukan nasibnya ke Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI).
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak