Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal

Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal
Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal
BATUJAJAR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan Persalinan (Jampersal) wajib menyetorkan jasanya sekitar 25 persen dari Rp500 ribu, yang mereka terima.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi bidan yang sedang bertugas di Puskesmas, Polindes, Poned sebagai institusi pemerintah.

 “Bidan yang membantu persalinan ibu yang menggunakan Jampersal, di institusi pemerintah memang wajib menyetorkan 25 persen dari jasa yang mereka terima. Itu berlaku bagi semua bidan se-Indonesia sesuai dengan juknis (petunjuk teknis, red) Kementerian Kesehatan. Jadi bukan dipotong,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes KBB dr.Nur Listiyaningsih, MKes, di ruang Sekretaris Dinkes KBB, Senin (11/2) di Batujajar.

Ia mengatakan, setoran tersebut disampaikan ke kas daerah setelah mereka menerimanya. Namun bagi bidan yang melakukan prakteknya sendiri, ketentuan itu tidak berlaku sehingga mereka akan menerima utuh jasa pelayanan Jampersal sebesar Rp500 ribu.

BATUJAJAR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan Persalinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News