Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:50 WIB

Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal
BATUJAJAR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan Persalinan (Jampersal) wajib menyetorkan jasanya sekitar 25 persen dari Rp500 ribu, yang mereka terima. Ia mengatakan, setoran tersebut disampaikan ke kas daerah setelah mereka menerimanya. Namun bagi bidan yang melakukan prakteknya sendiri, ketentuan itu tidak berlaku sehingga mereka akan menerima utuh jasa pelayanan Jampersal sebesar Rp500 ribu.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi bidan yang sedang bertugas di Puskesmas, Polindes, Poned sebagai institusi pemerintah.
Baca Juga:
“Bidan yang membantu persalinan ibu yang menggunakan Jampersal, di institusi pemerintah memang wajib menyetorkan 25 persen dari jasa yang mereka terima. Itu berlaku bagi semua bidan se-Indonesia sesuai dengan juknis (petunjuk teknis, red) Kementerian Kesehatan. Jadi bukan dipotong,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes KBB dr.Nur Listiyaningsih, MKes, di ruang Sekretaris Dinkes KBB, Senin (11/2) di Batujajar.
Baca Juga:
BATUJAJAR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan Persalinan
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya