Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun

Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun
Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun

Dia menambahkan, perizinan juga erat hubungannya dengan pertanahan, sehingga masalah tanah/ lahan tidak dapat disepelekan. Untuk mempercepat pembangunan rumah baik landed atau rusuna bagi MBR, diharapkan pemerintah dapat memberdayakan tanah-tanah wakaf, dan tanah BUMN yang idle atau tidak mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga. "Tanah-tanah itu dapat digunakan untuk membangun rumah MBR bagi PNS, TNI/Polri, dan masyarakat yang diupah dari APBN misalnya guru,” ujarnya. (vit)


JAKARTA - Mandat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News