Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun
Kamis, 04 Desember 2014 – 03:34 WIB
Dia menambahkan, perizinan juga erat hubungannya dengan pertanahan, sehingga masalah tanah/ lahan tidak dapat disepelekan. Untuk mempercepat pembangunan rumah baik landed atau rusuna bagi MBR, diharapkan pemerintah dapat memberdayakan tanah-tanah wakaf, dan tanah BUMN yang idle atau tidak mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga. "Tanah-tanah itu dapat digunakan untuk membangun rumah MBR bagi PNS, TNI/Polri, dan masyarakat yang diupah dari APBN misalnya guru,” ujarnya. (vit)
JAKARTA - Mandat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024