Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun
Kamis, 04 Desember 2014 – 03:34 WIB
Dia menambahkan, perizinan juga erat hubungannya dengan pertanahan, sehingga masalah tanah/ lahan tidak dapat disepelekan. Untuk mempercepat pembangunan rumah baik landed atau rusuna bagi MBR, diharapkan pemerintah dapat memberdayakan tanah-tanah wakaf, dan tanah BUMN yang idle atau tidak mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga. "Tanah-tanah itu dapat digunakan untuk membangun rumah MBR bagi PNS, TNI/Polri, dan masyarakat yang diupah dari APBN misalnya guru,” ujarnya. (vit)
JAKARTA - Mandat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1