Bidik 7 Calon Tersangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARS terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara tersebut, Kamis (28/1).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa F selaku direktur utama PT Aurora Asset Management, dan AAm selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (28/1).
Meski sudah mendapat nilai kerugian negara, Kejagung ampai saat ini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka
Menurut Kapuspen, pemeriksaan hari ini adalah bagian dari upaya mencari fakta hukum dan alat bukti terkait penyelewengan di PT Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tutur Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, nilai kerugian negara atas kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sebesar Rp 17 triliun.
Kejaksaan Agung memeriksa eks Dirut Asabri dalam rangka mengungkap korupsi di perusahaan asuransi milik negara tersebut
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam