Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Jumat, 28 September 2012 – 20:02 WIB
Apalagi, sebut Johan, berbagai pemberitaan sudah menyebut bahwa Kapolri Jenderal timur Pradopo sudah mengizinkan pemerikaan terhadap DS oleh penyidik KPK. "Proses pemanggilan itu juga Kapolri setuju," imbuhnya.
Lantas apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Djoko tetap mangkir pada pemanggilan kedua pekan depan? Johan menegaskan bahwa KPK belum berniat melakukan upaya paksa atas Djoko. "Belum ada opsi itu," pungkasnya.
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Hanya saja untuk tiga nama selain Djoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui masih adanya perbedaan persepsi antara KPK dengan Polri mengenai tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda