Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri

Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Apalagi, sebut Johan, berbagai pemberitaan sudah menyebut bahwa Kapolri Jenderal timur Pradopo sudah mengizinkan pemerikaan terhadap DS oleh penyidik KPK. "Proses pemanggilan itu juga Kapolri setuju," imbuhnya.

Lantas apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Djoko tetap mangkir pada pemanggilan kedua pekan depan? Johan menegaskan bahwa KPK belum berniat melakukan upaya paksa atas Djoko. "Belum ada opsi itu," pungkasnya.

Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Hanya saja untuk tiga nama selain Djoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui masih adanya perbedaan persepsi antara KPK dengan Polri mengenai tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News