Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Jumat, 28 September 2012 – 20:02 WIB

Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Apalagi, sebut Johan, berbagai pemberitaan sudah menyebut bahwa Kapolri Jenderal timur Pradopo sudah mengizinkan pemerikaan terhadap DS oleh penyidik KPK. "Proses pemanggilan itu juga Kapolri setuju," imbuhnya.
Lantas apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Djoko tetap mangkir pada pemanggilan kedua pekan depan? Johan menegaskan bahwa KPK belum berniat melakukan upaya paksa atas Djoko. "Belum ada opsi itu," pungkasnya.
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Hanya saja untuk tiga nama selain Djoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui masih adanya perbedaan persepsi antara KPK dengan Polri mengenai tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia