Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
Rabu, 14 April 2010 – 23:38 WIB
Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of understanding (MoU) itu dibuat dalam rangka tukar informasi untuk penegakan hukum. Bagi KPPU, MoU itu sangat penting mengingat secara normatif UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya pasal 35 jo 36, menugaskan KPPU membangun kerjasama penegakan hukum, dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (integrated competition justice system) dengan bantuan instansi lain, dalam hal ini PPATK.
“MoU ini sebagai bagian dari pengembangan kapasitas kelembagaan dan efektifitas penegakan hukum di KPPU dan PPATK. Kerjasama ini diarahkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” terang juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi di Jakarta, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi dan Kepala PPATK Dr Yunus Husein. Ikut menyaksikan Menteri Koordinator Polkam, Ketua BPK, Menteri PAN, perwakilan Polri, Kejagung, dan BI. “Ruang lingkup yang disepakati adalah tukar menukar Informasi, perumusan aturan hukum, sosialisasi, penelitian atau riset, pendidikan dan pelatihan,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of
BERITA TERKAIT
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan