Bidik Pihak Lain di Suap Lahan Makam
Kamis, 18 April 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berhenti mengusut kasus suap pengurusan alokasi lahan pemakaman di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kendati sudah menetapkan lima tersangka. "Ini belum berhenti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Rabu (17/4).
Bekas wartawan ini menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat, Iyus Djuher ini. “Tentu akan terus dikembangkan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat terkait (dugaan suap) izin lokasi tempat pemakaman bukan umum ini,” papar Johan Budi.
Saat ini sudah lima tersangka yang ditetapkan KPK. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino, Pegawai Honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo dan seorang lain dari pihak swasta, Nana Supriatna.
Penetapan tersangka ini, Johan menerangkan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. “Disimpulkan penyidik bahwa penerimaan hadiah atau janji, memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka," ungkap Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berhenti mengusut kasus suap pengurusan alokasi lahan pemakaman di Desa Artajaya, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon