Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti

Pemberi Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diseret

Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti
Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia, pihak yang dibidik tak hanya anggota DPR periode 1999-2004 penerima suap. Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK tengah membidik pihak pembesi suap.

"Ini kan kasus suap, jadi ada si pemberi dan ada si penerima,” ujar Jasin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2). Jasin mengaskan, tidak mungkin dalam kasus suap hanya ada penerimanya saja tanpa ada pemberinya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang bisa dibidik bukan hanya penerima suap, tetapi juga pemberinya.

Lebih lanjut Jasin mengatakan, dalam kasus dugaan suap pada pemilihan DGS Gubernur BI pada 2004 yang mengantarkan Miranda Gultom sebagai pengganti Anwar Nasution itu KPK memang telah menetapkan empat tersangka penerima suap yakni Endin Aj Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri sebagai tersangka.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News