Bidik Saiful Jamil, Polisi Dinilai Hanya Berani Pada Orang Kecil
Selasa, 06 September 2011 – 11:09 WIB
Belum lagi kecelakaan kapal laut dimana banyak kapal yang kelebihan muatan, tidak layak jalan dan sebagainya yang mengalami kecelakaan. ”Seharusnya kan syahbandar pelabuhan, sampai menteri juga bisa dikenakan pasal kelalaian. Ini terjadi hampir tiap tahun dalam masa mudik lebaran dan juga hari-hari biasa. Jadi aneh kalau seorang Saiful Jamil ditetapkan jadi tersangka namun pelaku kelalaian lain yang lebih banyak korbannya dibiarkan,” tanya politisi Golkar itu.
Baca Juga:
Bambang juga menilai selama ini jajaran kepolisian tidak pernah menindak pengusaha angkutan umum utamanya bus kota yang tidak layak jalan lalu-lalang di depan Polda atau Mabes Polri. “Apa polisi pernah menindak pengusaha dan pihak yang memberikan izin? Padahal kendaraan yang tidak layak jalan itu berpotensi tinggi terhadap kecelakaan,” tegasnya.
Menurut Bambang, Polri akhir-akhir ini sering mengambil kesempatan dari setiap kejadian kecil dieksploitasi untuk popularitas namun menghindari kewajiban dalam perkara serius yang besar dengan mengeluarkan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
“Misalnya, betapa sulitnya Polisi menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK, sampai sekarang ada saja alasan polisi untuk tidak menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Jangan berani dengan orang kecil saja, hukum harus dijalankan sama kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu,” tandasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan jika pihak kepolisian berani menetapkan artis Saiful Jamil dengan pasal kelalaian
BERITA TERKAIT
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Bopak Sempat Cium Kening sebelum Abah Qomar Meninggal Dunia
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara