Bidik Susanto dengan Pasal Lain

jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Susanto sementara masih dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, setelah dijadikan tersangka penembakan Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Namun, saat ini Polda Metro Jaya terus mendalami apakah akan menerapkan pasal lain atau tambahan terhadap Susanto.
"Sekarang tetap pasal 338. Tapi, kita terus lakukan pendalaman soal kemungkinan pengenaan pasal lainnya," kata Panit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Khadafi, Selasa (1/4) usai memimpin rekonstruksi penembakan Pamudji di Yanma Polda Metro Jaya.
Menurut Asrya, pula pengembangan masih terus dilakukan. Kendati hari ini sudah dilakukan rekonstruksi. Ia pun menambahkan, secara psikologis kondisi Susanto dalam keadaan stabil sehingga bisa menjelaskan rangkaian kejadian. "Sama seperti pra rekonstruksi yang sebelumnya telah kita lakukan," bebernya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Brigadir Susanto sementara masih dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, setelah dijadikan tersangka penembakan Kepala Detasemen Markas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?