Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan

Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Ditambahkannya, Syekh Puji dibebaskan di putusan sela karena pemeriksaan di PN Ungaran Semarang belum memeriksa materi perkara. Pemeriksaan hanya menyangkut dakwaan yang dianggap majelis tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga PN Ungaran memutuskan Syekh Puji dikeluarkan dari tahanan.(viv/JPNN)

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News