Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Kamis, 15 Oktober 2009 – 17:22 WIB
Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Ditambahkannya, Syekh Puji dibebaskan di putusan sela karena pemeriksaan di PN Ungaran Semarang belum memeriksa materi perkara. Pemeriksaan hanya menyangkut dakwaan yang dianggap majelis tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga PN Ungaran memutuskan Syekh Puji dikeluarkan dari tahanan.(viv/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional