Biduan Dangdut Dibekuk Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Biduan dangdut yang biasa manggung di sejumlah kafe Cianjur, Jawa Barat, AD (19), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Modusnya, AD bersama rekan-rekannya, IR, AN, Hen, Ren dan AN, membius calon korbannya terlebih dahulu.
Polisi menyita dua unit mobil rental curian bermerk Toyota Avanza, lima telepon seluler, dan lima obat penenang yang digunakan untuk membius korbannya. Aksi ini bukan pertama kali dilakukan komplotan sang biduan dangdut itu.
Menurut Kepala Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisari Aris Supriyono, komplotan ini sudah beraksi dengan modus membius korbannya sejak 2007 .
Menurutnya, mobil yang berhasil dirampok dari koban dijual kepada penadah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penadah itu pun terus diburu polisi.
"Rata-rata dijual Rp 15 juta kepada penadah yang berada di Bogor dan masih kami buru keberadannya," kata Aris kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Para tersangka kini dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ihwal terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan Amrio Rajaguguk (18) seorang sopir yang mengaku korban pembiusan dan perampokan mobil rental. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Biduan dangdut yang biasa manggung di sejumlah kafe Cianjur, Jawa Barat, AD (19), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi