Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar

Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.

Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, namun karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza tertangkap basah tengah berbuat terlarang di kamar kosnya, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News