Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar
Kamis, 02 Juli 2020 – 22:32 WIB

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.
Baca Juga:
Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, namun karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza tertangkap basah tengah berbuat terlarang di kamar kosnya, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya