Biduanita Bergaya Nakal, Dipaksa Turun Panggung

Biduanita Bergaya Nakal, Dipaksa Turun Panggung
Biduanita Bergaya Nakal, Dipaksa Turun Panggung
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi, seperti diberitakan Fajar Online (Grup JPNN).

Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)


TAKALAR -- Fenomena pornoaksi yang sering diperagakan biduanita atau Candolengdoleng masih sering ditemukan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News