Biduanita Bergaya Nakal, Dipaksa Turun Panggung
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:58 WIB
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi, seperti diberitakan Fajar Online (Grup JPNN).
Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)
TAKALAR -- Fenomena pornoaksi yang sering diperagakan biduanita atau Candolengdoleng masih sering ditemukan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya