BIF Sudah Diamankan Polisi, Apa Kasusnya?
Rabu, 23 Maret 2022 – 23:54 WIB

Seorang pengemudi ojol ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolsek Setiabudi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mrk/jpnn)
Polisi sudah mengamankan BIF. Pria itu ditangkap karena kedapatan berbuat terlarang di lokasi proyek LRT
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat