BII Perluas Layanan Syariah
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:01 WIB
Sedangkan jasa perbankan yang disediakan diantaranya transfer dana (kliring, RTGS dan Western Union), dan giralisasi. Adapun untuk pembiayaan Syariah antara lain mencakup pembiayaan rumah iB dan modal kerja iB dengan akad pembiayaan murabahah, musyarakah, salam, isthisna’, mudharabah, dll.
Baca Juga:
“Pengembangan office channeling telah sejalan dengan concern kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah yang menghendaki tersedianya layanan Syariah yang prima dengan didukung oleh teknologi perbankan yang memadai,” kata Chairil A. Azis.
BII Syariah berhasil menghimpun dana pihak ketiga sebesar Rp 552,3 miliar dan memiliki aset sebesar Rp 1 triliun serta telah melakukan pembiayaan sebesar Rp 482 miliar per 30 September 2010. (snd)
SURABAYA - PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) memperluas jaringan BII Syariah dengan membuka office channeling secara serentak di 21 Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi