BII Siap Bantu KPK

BII Siap Bantu KPK
BII Siap Bantu KPK

JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltoem terus berlanjut.   Kali ini giliran pihak perbankan yang bakal ditanya oleh tim penyidik KPK. Setelah PPATK membeberkan keterlibatan pihak ketiga, antara lain  sopir anggota dewan, kini giliran Bank Internasional Indonesia (BII) yang buka-bukaan soal mekanisme pembelian dan pencairan cek perjalanan.

Bank yang diincar oleh Maybank asal Malaysia itu dicatut oleh Agus Condro. Politikus PDIP yang akhirnya dipecat partainya itu menyebut bahwa cek Rp 500 juta yang diterimanya diterbitkan oleh BII pada 2004. Agus Condro pun mencairkan cek tersebut di kantor cabang BII yang kemudian dibelikan mobil mewah.

Wakil Direktur Bank Internasional Indonesia Sukatmo Padmosusastro mengemukakan bahwa penjualan dan pembelian traveler’s cheque  (TC) tidak dibebani biaya apa pun. ”Namun, pembelian dan penjualan TC di atas Rp 100 juta wajib disertai formulir deklarasi sumber dan tujuan penggunaan dana,” ujarnya kepada Jawa Pos di Jakarta, Kamis(18/9).

Artinya, penyidik sebenarnya bisa mengetahui asal maupun tujuan pembelian TC tersebut berdasar  informasi yang dikumpulkan dari bank. Meski demikian, pengumpulan informasi itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena perbankan juga diwajibkan untuk melindungi nasabahnya. Namun, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK, pihak bank wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan.

JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News