BII Siap Bantu KPK

BII Siap Bantu KPK
BII Siap Bantu KPK

”BII selalu melaporkan seluruh transaksi yang dianggap mencurigakan sesuai dengan prinsip know your customer (KYC) ke PPATK dan wajib memberikan data apabila diminta oleh PPATK, termasuk data mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report-STR),” lanjutnya.

Selain itu, sebenarnya pihak bank tergolong pasif dalam penerbitan TC. Ini ditandai dengan penerbitan yang dilakukan hanya sesuai dengan pesanan nasabah. ”Sedangkan untuk proses pencairan TC, nasabah harus menandatangani TC tersebut dan menyerahkan tanda pengenal ke teller. Kemudian, dana dari pencairan TC tersebut akan dikreditkan ke rekening nasabah,” ungkap Sukatmo.

Banker senior itu melanjutkan bahwa sebenarnya per definisi traveler’s cheque BII Rupiah (TC BII-Rupiah) merupakan warkat (surat berharga) yang diterbitkan BII dalam bentuk rupiah dan dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat  pembayaran di berbagai vendor/merchant di dalam negeri serta dapat diuangkan di seluruh cabang BII di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan info-info penting dari kalangan perbankan. ”Kami juga akan menanyakan informasi mengenai cek perjalanan tersebut di kalangan perbankan,” tegasnya. 

JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News