BII Siap Bantu KPK
Jumat, 19 September 2008 – 12:09 WIB
Baca Juga:
Selain itu, sebenarnya pihak bank tergolong pasif dalam penerbitan TC. Ini ditandai dengan penerbitan yang dilakukan hanya sesuai dengan pesanan nasabah. ”Sedangkan untuk proses pencairan TC, nasabah harus menandatangani TC tersebut dan menyerahkan tanda pengenal ke teller. Kemudian, dana dari pencairan TC tersebut akan dikreditkan ke rekening nasabah,” ungkap Sukatmo.
Banker senior itu melanjutkan bahwa sebenarnya per definisi traveler’s cheque BII Rupiah (TC BII-Rupiah) merupakan warkat (surat berharga) yang diterbitkan BII dalam bentuk rupiah dan dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran di berbagai vendor/merchant di dalam negeri serta dapat diuangkan di seluruh cabang BII di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan info-info penting dari kalangan perbankan. ”Kami juga akan menanyakan informasi mengenai cek perjalanan tersebut di kalangan perbankan,” tegasnya.
JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya