Biker Berteduh di Kolong Flyover Bisa Disanksi Polantas, Begini Penjelasannya

Biker Berteduh di Kolong Flyover Bisa Disanksi Polantas, Begini Penjelasannya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyoroti banyaknya pengguna sepeda motor atau biker yang berteduh di kolong flyover saat hujan.

Menurutnya, banyak pengendara yang berteduh menyebabkan arus lalu lintas terhambat sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

Sambodo menyatakan,pengendata sepeda motor yang berteduh di bawah flyover bisa dikenai sanksi. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengaturnya.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melanggar rambu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Sambodo di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Ketentuan pasal yang disebutkan Sambodo itu menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor  yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah jalan dipidana dengan  kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya, tetapi intinya tidak boleh setop di bawah flyover," ujarnya.

Meski demikian Sambodo mempersilakan pengendara sepeda motor berhenti sejenak di kolong flyover untuk memakai jas hujan.

Setelah mengenakan jas hujan, pengendara sepeda motor sebaiknya langsung melanjutkan perjalanannya tanpa harus berhenti untuk berteduh.

"Jadi kalau cuma mau pakai jas ujan dan sebagainya, monggo, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," pungkas Sambodo.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang berteduh di bawah flyover bisa dikenai sanksi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News