Bikin Akun PS Store Palsu, Oknum Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah
Senin, 01 November 2021 – 11:21 WIB
Erwin menjelaskan ketiga tersangka sudah beraksi sejak dua tahun yang lalu dan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sebenarnya kerugian yang diderita para korban itu mencapai miliaran, tetapi yang berhasil kami ungkap itu mencapai Rp 360 juta," pungkas Erwin.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Seorang oknum napi (narapidana) yang ditahan di Lapas Kerobokan, Bali yang berinisial AD dibantu 2 orang rekannya berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dengan cara menipu para korbannya menggunakan akun PS Store palsu.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal