Bikin Citra Institusi Menjadi Buruk, Yudi Nata Segera Dipecat

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipastikan dipecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan pemecatan Yudi Nata segera dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah di pengadilan.
"Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu. Dia telah bermain narkoba harus ditanggung akibatnya. Yang bersangkutan telah membuat citra institusi menjadi buruk, sehingga harus diungkap siapa jaringannya," kata Mulyadi, di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong polisi untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru.
Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham yang tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas melanggar hukum.
Kebijakan tersebut diterapkan terkait oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra yang ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam.
Oknum sipir rutan itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan lewat di depan Kantor PTPN V.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia
Seorang oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipastikan dipecat.
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute