Bikin Citra Institusi Menjadi Buruk, Yudi Nata Segera Dipecat

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipastikan dipecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan pemecatan Yudi Nata segera dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah di pengadilan.
"Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu. Dia telah bermain narkoba harus ditanggung akibatnya. Yang bersangkutan telah membuat citra institusi menjadi buruk, sehingga harus diungkap siapa jaringannya," kata Mulyadi, di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong polisi untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru.
Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham yang tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas melanggar hukum.
Kebijakan tersebut diterapkan terkait oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra yang ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam.
Oknum sipir rutan itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan lewat di depan Kantor PTPN V.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia
Seorang oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipastikan dipecat.
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi