Bikin e-KTP Gratis, Jika Terlambat Urus Didenda Rp 50 ribu Perbulan
jpnn.com - PEKANBARU - Pembuatan e-KTP tidak lagi dipungut biaya di kota Pekanbaru. Itu terjadi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan adminitrasi kependudukan (e-KTP) disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (20/6).
Perubahan pada Ranperda itu yakni pada asas peristiwa menjadi asas domisili, penerapan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, tidak dipungut biaya namun denda tetap dilalukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, pembuatan e-KTP sekarang ini tidak lagi dipungut biaya. Namun ada denda yang diberlakukan untuk mendidik warga agar patuh melengkapi administrasi kependudukan.
"Biaya e-KTP gratis, namun denda tetap ada bagi warga yang lalai mengurusnya, sebab e-KTP sangat penting," ujarnya seperti dikutip dari Riaupos (Jawa Pos Group).
Kata Ayat, denda diterapkan apabila ada warga yang telah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP, tapi tidak mengurusnya, maka tiap bulannya akan diberikan denda Rp 50.000/bulan maksimalnya Rp 300.000.
"Jadi ada warga yang telah berusia 20 tahun, artinya sudah terlambat selama 18 bulan, tapi dendanya tidak dihitung perbulan, mereka hanya membayar denda maksimal Rp 300 ribu," paparnya
Lebih lanjut Ayat menghimbau kepada warga Pekanbaru untuk secepatnya mengurus administrasi kependudukan, bagi yang telah mengurusnya agar segera untuk mengambil e-KTP di UPTD kecamatan.
"Sekarang ini banyak e-KTP yang belum diambil pemiliknya, maka kita meminta kepada warga untuk segera mengambilnya," tutupnya.(rir/ray/jpnn)
PEKANBARU - Pembuatan e-KTP tidak lagi dipungut biaya di kota Pekanbaru. Itu terjadi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali