Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara

Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Pemeran dalam kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno divonis setahun penjara.

Vonis itu dibacak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno divonis setahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News