Bikin Keributan-Mengamuk di Bali, Bule Kanada Diusir
Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya tiruan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selain dideportasi, dia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria, Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (antara/jpnn)
Bule berulah lagi di Bali. WNA asal Kanada mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM