Bikin Kesalahan Berat, 4 Oknum Polisi Dipecat, 1 Bripka, 2 Bripda, Satu Lagi Brigpol
Kamis, 16 September 2021 – 13:31 WIB
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Tual, Maluku menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda