Bikin Kesalahan Berat, 4 Oknum Polisi Dipecat, 1 Bripka, 2 Bripda, Satu Lagi Brigpol
Kamis, 16 September 2021 – 13:31 WIB

Ilustrasi oknum polisi dipecat tidak dengan hormat. Foto: sumutpos.co
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Tual, Maluku menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK