Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS
Jumat, 20 Februari 2015 – 00:15 WIB
Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (why)
BANDARLAMPUNG - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandarlampung Dinas Pariwisata tertangkap Subdit 3 Narkoba Polda Lampung karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang