Bikin Malu, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka, Ini Kasusnya
jpnn.com, PADANG - Polisi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam," kata Bayu, Selasa (11/8).
Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini