Bikin Malu Institusi Polri, 129 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Bikin Malu Institusi Polri, 129 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 129 anggotanya selama 2020.

Pemecatan 129 polisi itu dilakukan karena anggota tersebut telah melakukan kesalahan fatal dan membuat malu institusi Polri.

"Selama 2020, Polri memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri dipecat PTDH," kata Kapolri Jenderal Idham Azis kepada wartawan, Selasa (22/12).

Selain memberikan penindakan, Polri juga memberikan penghargaan sebanyak 1.778 terhadap sejumlah pihak.

Perinciannya, sebanyak 1.659 penghargaan diberikan kepada personel Polri, 87 penghargaan kepada warga masyarakat (WNI), dan 32 penghargaan kepada instansi mitra Polri.

"Kami juga mengusulkan 73.978 Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Jenderal Idham Azis memaparkan bahwa pada 2020 ini sudah tidak ada lagi anggota Polri yang menjabatan sebagai Analisis Kebijakan (Anjak).

Kemudian, pihaknya juga melakukan peningkatan status terhadap tujuh Polda dari tipe B ke tipe A, hingga penambahan 14 satuan kerja baru.

Menurut Jenderal Idham Azis, 129 polisi itu dipecat karena melakukan kesalahan fatal dan membuat malu institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News