Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat
Personel polisi dipecat karena terlibat narkoba. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah memecat secara tidak hormat 10 personelnya karena melakukan pelanggaran kode etik.

Mereka dipecat karena beragam kasus yakni mulai kasus narkoba, pembalakan liar hingga tidak disiplin masuk kerja dari periode 2016-2018.

"Dari 10 anggota yang dipecat tersebut empat orang di antaranya terlibat kasus narkoba, tiga orang melakukan tindak pidana umum yang menyangkut Illegal logging sedangkan sisanya melanggar disiplin," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Selasa.

Hendra menjelaskan, 10 personel yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Bripka KU, dinas di Polresta Palangka Raya, Aiptu AM bertugas di Brimob Polda Kalteng, Bripka AS dinas di Yanma Polda Kalteng dan Brigpol AC bertugas di Brimob Polda Kalteng.

Selanjutnya, MRR dari Polres Murung Raya berpangkat Brigpol, Aipda SP anggota Polda Kalteng yang dinas di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Bripka AP Polres Kapuas, Bripka MA dari Polres Mura, Aiptu HA Polres Katingan dan terakhir Bripda BPA berdinas di Polres Lamandau.

"Pemecatan 10 personel anggota Polri itu karena ada yang melakukan tindak pidana Illegal logging, narkoba dan masalah keluarga yang ujung-ujungnya yang bersangkutan tidak pernah ke kantor berturut-turut, sehingga harus ditindak tegas," tandas mantan Kapolres Palangka Raya itu.

Hendra menegaskan, publikasi perkara tersebut tidak lain adalah bentuk transparansi jajaran Polda Kalteng kepada masyarakat.

Bahkan apa yang sudah dilakukan ini menjadi rambu-rambu bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, berkecimpung dalam tindak pidana narkotika serta pidana umum.

Polda Kalimantan Tengah memecat secara tidak hormat 10 personelnya karena melakukan pelanggaran kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News