Bikin Malu Korps Bhayangkara, 21 Anggota Polda Kalsel Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i melaporkan, sedianya ada 21 anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dipecat selama 2020.
"Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi," katanya di Banjarmasin, Jumat.
Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan, serta tindak pidana narkoba.
Rifa'i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.
"Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," tambahnya.
"Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan."
Sedangkan bagi anggota yang berkinerja baik dan berprestasi, Polri juga konsisten memberikan penghargaan dalam beragam bentuk.
Selama 2020, tercatat 381 personel Polda Kalsel menerima piagam penghargaan dan sertifikat prestasi Kapolda Kalsel, terdiri dari bidang Opsnal 258 orang dan bidang pembinaan, sosialisasi, dan kemanusiaan 123 orang.
Sedianya ada 21 anggota Polda Kalimantan Selatan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dipecat selama 2020.
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB