Bikin Malu Korps Bhayangkara, Aiptu Wayan Putra Dipecat, Lihat Fotonya, Kasusnya Berat

jpnn.com, BULELENG - Polres Buleleng menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri berinisial Aiptu Wayan Putra Yasa.
Upacara pemecatan ini berlangsung di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, ini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.
Berdasar hasil sidang kode etik Polri, Aiptu Wayan Putra Yasa terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penipuan CPNS.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasar Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Upacara pemecatan dipimpin langsung Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai.
Namun, Aiptu Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
Sebagai gantinya, anggota membawa foto Aiptu Wayan Putra Yasa saat upacara berlangsung.
Menurut Wakapolres Kompol Yusak Agustinus Sooai, pemecatan ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma etika dan disiplin.
Polres Buleleng menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri berinisial Aiptu Wayan Putra Yasa.
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran