Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir Niko Diciduk Polisi saat Bertugas
Rabu, 20 Mei 2020 – 23:02 WIB

Brigadir Niko Harianga (kanan) bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba. Foto: pojoksatu.id
“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi bertugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.
Baca Juga:
Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai sabu-sabu sudah tujuh bulan.
Kini, Brigadir Niko mendekam di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: 2 Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Begini Motif dan Kronologinya
Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)
Seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya