Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini

Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini
Dua personel kepolisian bernama Iptu Ardian Yunan dan Bripka Riski Andinata menjalani hukuman di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (6/1). Foto: ANTARA/HO

Atas perbuatan itu, mereka berdua telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.(antara/jpnn)

VIDEO: Megawati Dipuji Seperti Dewi Saraswati

Perilaku dua polisi yang bertugas di Polda Sumut yakni Iptu Ardian Yunan dan Bripka Riski Andinata sungguh bikin malu Korps Bhayangkara. Atas perbuatan memalukan tersebut, keduanya pun mendapat hukuman dari pimpinan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News