Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sembilan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat

Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sembilan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat
Penanggalan baju seragam Polri yang dilakukan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak pada upacara PTDH terhadap sembilan bintara Polri di Papua Barat pada Selasa (3/12). Foto: Antara/Toyiban

jpnn.com, MANOKWARI - Sembilan bintara Polda Papua Barat dipecat karena melakukan pelanggaran desersi dan meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama.

Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Papua Barat pada Selasa (3/12).

Upacara tersebut sekaligus dirangkai dengan pemberian penghargaan bagi sejumlah personel yang dinilai telah bekerja melampaui panggilan tugas. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak.

"Dengan sangat menyesal, saya selaku Kapolda memutuskan untuk memberhentikan beberapa anggota di jajaran Polda Papua Barat. Keputusan ini sudah dipikirkan matang-matang dan proses yang cukup panjang," kata Kapolda saat memimpin Apel tersebut, Selasa.

Sesuai SK yang dibacakan dalam apel tersebut, PTDH dilakukan rata-rata akibat pelanggaran desersi, bahkan di antara mereka ada yang meninggalkan tugas selama satu tahun penuh.

"Saya beranggapan mereka yang sudah sekian lama tidak masuk, itu sama saja dia sudah tidak mau bertugas. Simple saja mengartikanya," kata Kapolda.

Nahak mengutarakan, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat setiap anggota Polri dituntut bekerja 24 jam untuk memberikan pelayanan. Kapan pun ada panggilan tugas harus siap tanpa alasan.

"Saya tidak mau di saat yang lain sedang bekerja keras membanting tulang bahkan mempertaruhkan keselamatan jiwa dan raganya, ada oknum rekan-rekannya yang tidak melaksanakan tugas bahkan tidak sekali pun merasa bersalah," ujar Kapolda lagi.

Sembilan bintara Polda Papua Barat dipecat karena melakukan pelanggaran desersi dan meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News