Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:35 WIB
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Lutfi dan Eko Jumadi nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret handphone milik Rhena di simpang tiga Depo Pertamina, Jalan Budi Utomo
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka