Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
jpnn.com, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu memberhentikan sementara oknum guru berinisial BH (54) yang ditangkap polisi setelah ketahuan menanam ratusan batang ganja.
Pemberian sanksi terhadap BH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni pada Senin (5/4).
"Dia sebagai PNS sudah melanggar aturan ketentuan PNS, maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata RA Denni di Rejang Lebong.
Selain itu, gaji BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut juga akan dilakukan pemotongan tiap bulannya sebesar 50 persen.
RA Denni bersyukur oknum guru tersebut tidak melibatkan peserta didik dalam menanam ratusan batang ganja itu.
Menurut Denni, pihaknya juga menjatuhkan sanksi yang sama terhadap oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang berinisial FN (30) yang ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api.
"Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," ucap RA Denni.
Sekda Rejang Lebong RA Denni telah memberhentikan sementara oknum guru berinisial BH yang bikin malu profesi guru dan ASN.
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah