Bikin Malu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap BNN Gegara Pakai Sabu-Sabu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinsial P (32) ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
P ditangkap petugas gegara memiliki dan sudah memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Dia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Menurut Munir, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi warga ada yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Munir menyebut P ditangkap pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitasnya.
Pelaku awalnya sempat dimintai keterangan, namun tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine terhadap pelaku.
Petugas BNN Kabupaten Tulungagung menangkap seorang perangkat desa yang memakai sabu-sabu.
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama