Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka
Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.
Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.
Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.
Dari total 76 kg sabu-sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.
Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memecat secara tidak hormat 11 oknum polisi yang menjual barang bukti hasil tangkapan ke bandar narkoba di Kota Tanjungbalai.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi