Bikin Malu Polri, 3 Polisi Dipecat, Kapolres Mengaku Sedih
jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Polres Musi Rawas Utara telah memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolres Muratara, pada Senin (4/6), sekitar pukul 08.15 WIB.
Tiga polisi yang dipecat meliputi Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi, dan Briptu Fitriyanto.
Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selanjutnya Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih dikarenakan ada anggotanya yang kena PTDH.
"Namun, hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personel itu sendiri dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar," kata dia.
Ferly berharap anggota yang dipecat tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri.
Polres Musi Rawas Utara telah memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024