Bikin Malu Polri, 53 Personel Polda Sumut Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu.
Kapolda menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PTDH," tegasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Budi
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?