Bikin Malu Polri, Anggota Sabhara yang Peras Turis Jepang Langsung Ditindak Tegas
jpnn.com, DENPASAR - Polri tidak memberikan toleransi kepada setiap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi. Termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang yang videonya kemudian viral.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut memang benar, namun terjadi pada pertengahan 2019 lalu, di mana saat ini oknum tersebut telah mendapatkan sanksi internal.
“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” ujar Argo dalam keteranganya, Kamis (20/8).
Argo menegaskan tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum Kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
Argo meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum Polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa sebelumnya menjelaskan, oknum Polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Pihaknya rutin razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.
Polri sudah menindak tegas Anggota Sabhara yang meminta pungutan liar terhadap turis Jepang di Bali.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang