Bikin Malu Polri, Bripka IU dan Seorang Polwan Dipecat, Astaga!

Bikin Malu Polri, Bripka IU dan Seorang Polwan Dipecat, Astaga!
Ilustrasi- 2 polisi dipecat. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Dua polisi yang bertugas di Polda Gotontalo, Bripka IU dan Polwan Briptu WP dipecat, karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono pun membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Wahyu Tri Cahyono, Selasa.

Dia menjelaskan surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C.

Adapun polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

"Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir," jelas dia.

Dua polisi yang bertugas di Polda Gotontalo, Bripka IU dan Polwan Briptu WP dipecat, karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News