Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat

jpnn.com, KUTALIMBARU - Oknum polisi Bripka RHL terduga pelaku pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial MU, 19, akhirnya ditahan.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, itu juga terancam dipecat.
“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Penahanan Bripka RHL dilakukan usai menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/2021).
“Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.
Hadi mengatakan Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Dia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.
“Menunggu sidang kode etik lanjutannya. Terancam PTDH,” sebutnya.
Untuk kasus dugaan pencabulan ini, sambung Hadi, dilakukan proses hukum dan penyelidikan dilakukan Subdit Reknata Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Oknum polisi Bripka RHL terduga pelaku pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial MU, 19, akhirnya ditahan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam