Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta

Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur menindak tegas anggotanya yang melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.

"Kami akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian," katanya.

Dia mengatakan berkat keseriusan Polda NTT dalam menindak anggotanya, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap II ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Dia mengatakan Polda NTT juga sudah membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.

Henry mengatakan meskipun anggota Polresta Kupang Kota merupakan anggota polisi aktif, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan.

Hal ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Seorang anggota Polri di Kupang diproses hukum setelah melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News