Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
Senin, 03 Februari 2025 – 05:00 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.
DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang anggota Polri di Kupang diproses hukum setelah melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri