Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta

Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.

DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)


Seorang anggota Polri di Kupang diproses hukum setelah melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News