Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
Senin, 03 Februari 2025 – 05:00 WIB
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.
DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang anggota Polri di Kupang diproses hukum setelah melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro