Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan anggota Polri tersebut.
"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra.
Dia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa (11/3) setelah semua data terkumpul.
"Kami sedang siapkan data resminya, besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Anggota provos tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis -sabusabu. SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal 5 Maret 2025.
Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 185 gram.
Seorang anggota Polri yang bertugas di bagian provos ditangkap Polda Kepri atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen