Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.

Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pada September 2024, sebanyak 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Saat ini 10 orang anggota Polri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.

Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.

Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan tujuh orang lainnya disanksi demosi. (antara/jpnn)

 

Seorang anggota Polri yang bertugas di bagian provos ditangkap Polda Kepri atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News