Bikin Malu Polri, Seorang Polisi di NTB Berbuat Terlarang di Hotel

Bikin Malu Polri, Seorang Polisi di NTB Berbuat Terlarang di Hotel
Polisi menunjukkan hasil penangkapan kasus narkoba dengan pelaku seorang anggota dan dua pecatan Polri serta warga sipil dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu, di Mapolda NTB. Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang polisi dan orang yang sudah dipecat dari Polri dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan bahwa ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil di sebuah hotel berbintang di wilayah Mataram.

"Ada empat orang yang ditangkap, EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL," kata Helmi, Jumat (10/7).

Barang bukti sabu-sabu dalam bentuk paketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.

Petugas turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.

"Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tetapi satu gramnya sudah dipakai mereka," ujarnya.

Hal itu, menurutnya lagi, telah diperkuat berdasarkan hasil tes urine empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.

"Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama," kata dia pula.

Polisi aktif berinisial EW itu berbuat terlarang bersama tiga orang lainnya, dua di antaranya pernah menjadi anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News