Bikin Meme Mertua, Dituntut 18 Bulan Penjara

Bikin Meme Mertua, Dituntut 18 Bulan Penjara
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari situ, terdakwa Abraham Mirzath pun membuat akun palsu yakni Hanung Marpaung dengan menyebarkan foto yang sebelumnya sudah diedit oleh terdakwa dimana foto tersebut melecehkan mertuanya sendiri. Merasa tak wajar kemudian saksi Maria melaporkan ke Begem Ventiamala. 

Sementara, Abraham dalam persidangan mengaku tidak tahu dan merasa tidak pernah melakukan hacker kepada akun Hanung.

”Saya tidak pernah memakai akun beliau, saya tidak tahu dan tidak kenal,” ujar Abraham kepada majelis hakim. 

Alhasil oleh Jaksa Penuntut Umum, Abraham pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik serta pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.(nca/sam/jpnn) 

BANDARLAMPUNG – Abraham Mirzath (29) hanya tertunduk diam. Warga Jl. Letda A Rasyid, Sukadana, Lampung Timur itu menyimak saat Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News